Kominfo Jatim Dorong Sukses Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jatim, serayunusantara.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur berperan aktif mendukung program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemprov Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan pihaknya menyiapkan strategi komunikasi agar informasi program ini menjangkau masyarakat luas, terutama warga kurang mampu, pengemudi ojek online, dan kelompok miskin ekstrem.

“Tugas kami memastikan semua warga tahu kebijakan ini. Pembebasan pajak ini diharapkan bisa meringankan beban hidup masyarakat,” kata Sherlita usai acara Sinergi Publikasi Program Unggulan Pemprov Jatim di Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Program pemutihan tahun ini meliputi penghapusan sanksi administratif, pembebasan PKB progresif, dan penghapusan denda tunggakan PKB tahun 2024 ke belakang. Sasarannya warga dalam Data P3KE, pengemudi ojek online, hingga pemilik motor roda tiga dengan PKB pokok maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Fenomena Bediding, Suhu Dingin Landa Jawa Timur di Puncak Kemarau 2025

Kominfo Jatim mengoptimalkan kanal media sosial, layanan informasi publik, hingga menggandeng media lokal untuk menyebarluaskan program ini. Sherlita menekankan, pemutihan pajak bukan sekadar insentif fiskal, tetapi bukti kehadiran pemerintah di tengah tekanan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, menjelaskan keberhasilan program juga bergantung pada literasi dan partisipasi masyarakat. “Tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jatim stabil di angka 85 persen dalam lima tahun terakhir. Ini menunjukkan sosialisasi berjalan efektif,” ujarnya.

Sejak 2019 hingga 2024, hampir 12 juta objek pajak sudah memanfaatkan pemutihan dengan total insentif Rp1,5 triliun. Tahun ini, Bapenda memperkirakan potensi penerimaan daerah dari program ini tetap positif, mencapai Rp231 miliar meski nilai pembebasan pajak sekitar Rp13,6 miliar.

Selain pemutihan, Gubernur Jatim juga memperpanjang insentif keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi hingga akhir Desember 2025.

“Kendaraan plat kuning yang belum memenuhi syarat tetap mendapat perlakuan sama seperti kendaraan subsidi. Ini untuk mendukung transportasi umum tetap sehat dan produktif,” pungkas Hendrik. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *