Jatim, serayunusantara.com – Kebijakan terbaru Wali Kota Surabaya tentang pembatasan jam malam bagi anak mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Salah satu yang mendukung aturan ini adalah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya, Syaiful Bachri.
Ia menyatakan sepakat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tertanggal 20 Juni 2025, yang mengatur larangan anak berkeliaran di malam hari.
Dalam penjelasannya, Rabu (9/7/2025), Syaiful menekankan bahwa pergaulan anak saat ini memerlukan pengawasan ekstra, terlebih di masa liburan sekolah.
“Tanpa pengawasan guru, peran orang tua menjadi krusial. SE ini membantu mengarahkan anak agar tidak keluar rumah tanpa tujuan jelas dan memberi kejelasan langkah jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Mengingat jumlah anak di Surabaya yang mencapai ribuan, Syaiful menyarankan kolaborasi antar-pihak, termasuk tokoh masyarakat, agama, dan pemuda seperti karang taruna.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggar aturan ini harus mendapat pembinaan melalui lembaga yang disiapkan Pemkot, sekaligus diimbangi kegiatan positif selama liburan.
Detail Aturan Jam Malam
SE ini bertujuan melindungi hak anak serta mencegah kekerasan, diskriminasi, dan paparan terhadap pergaulan bebas, narkoba, serta kenakalan remaja. Anak yang dimaksud adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Baca Juga: PLN Perluas Akses Listrik untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Buah Naga di Banyuwangi
Waktu dan Larangan:
- Jam malam berlaku pukul 22.00–04.00 WIB.
- Anak dilarang beraktivitas di luar rumah, berkumpul di tempat umum tanpa pendampingan orang tua, atau terlibat kegiatan berpotensi kriminal.
- Lokasi terlarang mencakup warung kopi, warnet, arena game online, jalanan, dan tempat berisiko lainnya.
Pengecualian:
- Mengikuti kegiatan sekolah/lembaga pendidikan resmi.
- Menghadiri acara keagamaan/sosial dengan izin orang tua.
- Didampingi orang tua/keluarga.
- Kondisi darurat, bencana, atau kebutuhan medis mendesak.
- Aktivitas lain dengan persetujuan orang tua/wali.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko negatif sekaligus memastikan keselamatan anak-anak Surabaya. (Serayu)













