Konsumsi Sabu Bersama, Dua Residivis di Kediri Kembali Dibekuk Polisi

Kediri, serayunusantara.com – Dua orang residivis narkotika di Kediri kembali tertangkap polisi. Mereka adalah FWSP (28) dan ESB (31).

Memberikan pernyataan, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan petugas pada hari Sabtu (25/11/2023) pagi.

Awalnya Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan FWSP di Dusun Kapurejo Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Dari terduga pelaku FWSP ini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap bong, 3 pipet kaca, 3 korek api dan 1 ponsel,” kata AKP Uji, Minggu (26/11/2023), seperti dilansir dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Alun-alun Kediri Dapat SP3 Usai Perselisihan, Dewan Mediasi Pihak Terkait

Pelaku FWSP saat diinterogasi petugas mengaku bahwa sebelumnya Ia mengonsumsi sabu-sabu bersama ESB warga lingkungan Jetis Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menangkap ESB dan mencari barang bukti yang masih tersisa.

“Terduga pelaku ESB turut diamankan. Mereka saling kenal,” terang AKP Uji.

Petugas pada saat melakukan penangkapan ESB mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 0,23 gram sabu dalam plastik klip kecil, 1 tutup botol bersama sedotan, 3 pipet kecil, 1 ponsel dan 1 korek api. Kini kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.

“Kedua terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Uji.

Akibat perbuatannya, dua pria tersebut terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *