Probolinggo, serayunusantara.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna untuk menandatangani Keputusan DPRD tentang penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (18/12) pagi.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forkopimda, Pj. Sekda Rey Suwigtyo, jajaran perangkat daerah, camat, dan lurah.
Agenda utama paripurna adalah penetapan Keputusan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap lima Raperda, yakni Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, rapat juga menetapkan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026. Pada kesempatan tersebut disampaikan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan kelima Raperda yang telah diserahkan secara resmi.
Baca Juga: Kota Probolinggo Terima 143 Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah
Ketua DPRD Syntha menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas penyampaian pendapat akhir. Ia menyimpulkan bahwa lima Raperda yang telah difasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD atas kelima Raperda serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda menjadi Perda.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan pembahasan dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi gubernur. Ia menilai dinamika, masukan, dan koreksi selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan akuntabel.
Wali kota juga mengapresiasi kontribusi pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran eksekutif. Ia berharap kelima Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Probolinggo yang berkelanjutan. (Ke/ha)













