KPAI Apresiasi Meta Patuhi PP Tunas, Tapi Ingatkan: Keamanan Anak Tak Cukup Formalitas

Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap langkah Meta yang dinilai telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kepatuhan ini dianggap sebagai indikasi positif bahwa platform digital global mulai menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama dalam ekosistem digital.

KPAI juga mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital yang dinilai konsisten mendorong kepatuhan platform digital terhadap regulasi tersebut. Upaya tersebut dipandang sebagai bentuk konkret pelaksanaan perlindungan anak di era digital sesuai amanat konstitusi.

Baca Juga: Surabaya Perketat Proteksi Digital Anak: Implementasi PP TUNAS, Wali Kota Eri Tekankan Kontrol Gawai di Tangan Orang Tua

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menegaskan bahwa kepatuhan administratif saja belum cukup untuk menjamin keamanan anak di ruang digital. Ia menyebut tantangan di dunia digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko hingga potensi eksploitasi dan interaksi negatif yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, implementasi PP Tunas harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan. Platform digital juga dituntut tidak hanya patuh secara formal, tetapi memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal benar-benar dirancang ramah dan aman bagi anak.

KPAI turut mendorong platform yang masih belum sepenuhnya patuh untuk segera memenuhi seluruh kewajiban dalam regulasi tersebut. Beberapa aspek penting yang disorot antara lain penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang cepat dan responsif.

Baca Juga: Komdigi Panggil Meta dan Google, Pengawasan Anak di Platform Digital Kian Diperketat

Sementara itu, terhadap platform yang belum patuh dan telah dikenai sanksi, KPAI menilai penegakan hukum sebagai langkah tepat untuk mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan tanggung jawab korporasi.

KPAI menegaskan bahwa PP Tunas bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari strategi nasional dalam melindungi generasi masa depan. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah, platform digital, dunia usaha, dan masyarakat. (San)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *