KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Pergi ke Luar Negeri

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (ANTARA/Umarul Faruq)

Sidoarjo, serayunusantara.com Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diberlakukan pencegahan ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pengajuan pencegahan ke luar negeri itu terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.

Pemberlakuan cegah tersebut dilakukan karena diperlukannya keterangan pihak terkait dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga diharapkan kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Ali menerangkan penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” ujarnya. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *