Tulungagung, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Salah satu yang kini didalami adalah dugaan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dugaan tersebut mencuat dari pengakuan Gatut Sunu saat diperiksa penyidik KPK. Ia disebut telah menyalurkan sejumlah uang kepada anggota Forkopimda sebagai “sangu” THR. Dana itu diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap 16 kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hanya Ucap “Maaf” Sebelum Ditahan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk tujuan penggunaannya. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terkait tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita akan runtutkan keperuntukan uang dari Gatut Sunu termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika dibutuhkan pemanggilan, maka akan dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Forkopimda sendiri merupakan forum koordinasi pimpinan daerah yang beranggotakan unsur pimpinan seperti bupati, ketua DPRD, kapolres, dandim, kejaksaan negeri, hingga pengadilan negeri. Forum ini berperan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan keamanan daerah.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya telah ditahan sejak 11 April 2026 di rumah tahanan KPK di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi menyebut penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang lebih luas, termasuk mekanisme pengumpulan dana dari para kepala OPD. Penyidik juga akan mendalami apakah uang tersebut berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau hasil rekayasa proyek pengadaan barang dan jasa.
“Secepatnya kita akan lakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti-bukti di tahap penyidikan ini,” tegasnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp335,4 juta, empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta, dokumen, serta barang elektronik.
Baca Juga: Resmi Gantikan Bupati yang Ditahan, Ahmad Baharudin Jalankan Tugas sebagai Plt Tulungagung
Dari hasil penyelidikan sementara, Gatut Sunu diduga meminta dana hingga Rp5 miliar kepada 16 kepala OPD. Namun, jumlah yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp27,5 miliar. Selain itu, ia juga diduga mengendalikan sejumlah proyek di wilayah Tulungagung.
Sementara itu, sebanyak 11 orang lainnya, termasuk Jatmiko Dwijo Saputro yang merupakan adik kandung Gatut Sunu sekaligus anggota DPRD Tulungagung, masih berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang.
Pengembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring upaya KPK mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah. (Jun)





















