Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkot Blitar, KPU Kota Blitar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, Rabu (21/06/2023) di salah satu hotel Jl. Anjasmoro. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kota Blitar berkurang dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan Akhir (HPA), awal Juni lalu.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Informasi dan Data, Ninik Solikhah mengatakan DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar mencapai 119.087 orang. Rinciannya 34.495 pemilih di Kecamatan Kepanjenkidul, 43.831 pemilih di Kecamatan Sananwetan, dan 40.761 pemilih di Kecamatan Sukorejo.
Ninik menyebut jumlah itu mengalami penurunan, jika disandingkan dengan DPS-HPA sebanyak 119.176 orang. Sebab, ada tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu Kota Blitar, tanggapan dari masyarakat hingga update data dari Kemendagri RI. Misalnya, adanya jumlah pemilih meninggal sebanyak 97 orang, pemilih ganda 55 orang, pindah domisili sebanyak 15 orang dan pemilih baru 78 orang.
“Kemarin kita juga terima 35 pemilih yang meninggal dan sudah ada aktanya dari Kemendagri. Jadi Insyaallah, data yang sudah kita tetapkan ini clear,” jelas Ninik.
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Blitar Sebut Keistimewaan 14 Februari dan Pentingnya Persatuan
Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menambahkan setelah ditetapkan, pihaknya akan segera mengumumkan DPT Pemilu 2024 pada masyarakat. Nantinya KPU Kota Blitar akan menempelkan DPT Pemilu 2024 dibeberapa tempat strategis supaya bisa dilihat masyarakat.
Sementara untuk DPT Hasil Perbaikan, Umam menyebut belum ada regulasi yang mengatur. Sehingga pihaknya akan bersiap untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB Pemilh 2024, yang jangka waktunya masih cukup panjang.
“Kalau DPT HP belum ada regulasinya, yang sudah ada itu DPTb itu pun masanya kan panjang sampai Februari tahun depan,” kata Umam.
Umam berharap masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT dapat memanfaatkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 14 Februari 2024. Yang mana jumlah TPS di Kota Blitar mencapai 347 titik. ***