Madiun, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Madiun mengadakan rapat koordinasi untuk mematangkan penetapan PSC dan PRC sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun, didampingi Sekretaris Daerah Soeko Dwi Handiarto dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Budi Wibowo.
Rakor ini membahas penyamaan langkah antar perangkat daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan KTR di ruang publik. Pemkot Madiun menekankan pentingnya kesiapan teknis, kegiatan sosialisasi, serta pengawasan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan yang telah ditetapkan Wali Kota dapat dilaksanakan secara tertib dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dan tindakan antar perangkat daerah, sehingga penerapan Kawasan Tanpa Rokok di PSC dan PRC berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal di Madiun Dimusnahkan
Selain itu, Pemkot Madiun menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam implementasi kebijakan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan peran masing-masing secara optimal demi terwujudnya lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan ramah bagi semua kalangan. (Ke/ha)













