Membaca Ulang Predikat SAKIP Kota Blitar: Antara Citra dan Realita

Oleh Siti Khalimatus Sa’diyah, Magister Politik dan Pemerintahan UGM

Pemerintah Kota Blitar di Tahun 2024 mendapat predikat “A” dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Predikat ini merupakan suatu prestasi karena Kota Blitar merupakan satu-satunya Kota yang berhasil naik dari peringkat BB yang telah disandang mulai Tahun 2017.

Sebuah pencapaian yang menunjukkan bahwa pemerintah Kota Blitar memiliki kinerja birokrasi yang efisien, akuntabel dan terukur. Namun, benarkah akuntabilitas itu sudah tercermin dalam praktiknya?

Citra gemilang itu layak dipertanyakan kembali ketika kita menelisik laporan pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tahun yang sama. Terdapat beberapa permasalahan seperti inefisiensi anggaran, penyaluran insentif yang tidak sesuai aturan, hingga aset daerah yang tidak tertata.

SAKIP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021 merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Sementara evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dan dapat mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi pemerintah. Evaluasinya mencakup perencanaan kinerja, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal, dan pencapaian kinerja.

Skema ini menekankan dokumen dan proses administratif, dengan penilaian berbasis pada keselarasan perencanaan, output yang terukur, serta pelaporan kinerja yang sistematis. Dalam hal ini, Kota Blitar sudah sangat memenuhi standar tinggi dalam tata kelola birokrasi.

Beberapa administrasi perencanaan kinerja seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) tersusun sistematis dan realistis. Contoh pencapaian pemerintah Kota Blitar yaitu berhasil menekan angka kemiskinan dari angka 8,43% menjadi 8.03% mungkin tidak besar secara angka tapi berdampak nyata.

Inflasi juga mengalami penurunan dari awalnya 6,4% menjadi 3,43% dan persentase pengangguran terbuka juga menurun daru 4,83 menjadi 4,33%. Tak kalah penting di sektor kesehatan, Universal Health Coverage juga meningkat menjadi 96,49 yang mana dengan hasil tersebut menempatkan Kota Blitar menjadi salah satu daerah denga jaminan kesehatan tertinggi khususnya di Jawa Timur.

Baca Juga: Membaca Ulang Predikat SAKIP Kota Blitar: Antara Citra dan Realita

Bukan hanya itu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kota Blitar juga lengkap dan reflektif, beserta evaluasi yang menjelaskan tentang capaian, kendala, dan rencana perbaikan. Dari sisi pengawasan internal dan integritas, Kota Blitar memperoleh nilai 95,93 dalam Monitoring Pencegahan Korupsi (MCP) KPK, tertinggi kedua di Jawa Timur, serta nilai 82,48 dalam Survei Persepsi Integritas (SPI) KPK, tertinggi untuk kategori kota kecil.

Selain itu, Pemerintah Kota Blitar juga telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 14 tahun berturut-turut. Namun, pencapaian luar biasa dari pemerintah Kota Blitar tidak bisa lepas dari bayang-bayang realitas teknis yang disebutkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Blitar terbaru.

Salah satu temuan penting di dalamnya adalah penggunaan sistem informasi keuangan daerah yang belum terintegrasi. Pemerintah Kota Blitar masih menggunakan dua aplikasi, yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), yang menyebabkan adanya pekerjaan ganda dan berpotensi menurunkan efisiensi.

Dari sisi kebijakan akuntansi, ditemukan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), seperti adanya penyisihan investasi yang sifatnya non permanen dan pengakuan aset tetap yang tidak konsisten. Kondisi ini memungkinkan adanya kesalahan dalam penyajian informasi khususnya laporan keuangan karena tidak terintegrasi secara langsung.

Pada sektor pendapat daerah berupa pajak daerah, BPK menyoroti ketidaktertiban dalam penetapan dan pemungutan pajak hotel, restoran, dan parkir, serta belum optimalnya pengelolaan objek pajak seperti reklame dan lahan parkir. Bahkan dicatat terdapat objek pajak yang belum tercatat secara resmi seperti parkir di objek wisata sumber udel yang mana seharusnya dapat menambah pendapatan daerah.

Tidak jauh beda dengan sektor reklame, banyak reklame yang tidak tertib baik yang izinnya telah berakhir atau tanpa izin. Salah satu bukti bahwa penegakan aturan masih lemah meskipun terjadi penyalahgunaan sumber daya publik.

Belanja daerah juga tak luput dari sorotan. Ditemukan kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas dan pengadaan jasa konsultasi non konstruksi yang dilakukan untuk tugas pokok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan melebihi standar harga satuan, serta adanya pengurangan insentif yang diberikan kepada guru ngaji dan guru sekolah Minggu karena pemotongan oleh pihak bank yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Gandeng Surabaya hingga Indomaret, Kota Blitar Gerak Cepat Buka Jalur Dagang Antarwilayah

Dalam proyek fisik, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh paket belanja modal gedung dan bangunan serta tujuh paket jalan dan irigasi, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp109 juta.

Penataan aset juga belum tertib, banyak aset tetap yang belum bersertifikat, tidak jelas keberadaannya, atau masih dikuasai pihak ketiga tanpa kejelasan kontribusi, seperti dalam kasus Blitar Town Square. Mall di tengah Kota Blitar yang ternyata belum memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah Kota Blitar.

Berbagai temuan tersebut menegaskan bahwa pencapaian administratif belum tentu mencerminkan akuntabilitas substantif. Sistem dapat berjalan baik secara prosedural, namun tidak selalu sejalan dengan implementasi teknis di lapangan.

Predikat “A” dalam SAKIP memang mengindikasikan kemajuan dalam perencanaan dan pelaporan, karena penilaian bersifat sistemik dan dokumentatif, namun capaian ini harus diuji lebih lanjut melalui kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, dan transparansi dalam pengelolaan aset. Karena lagi-lagi akuntabilitas tidak berhenti pada pelaporan yang rapi, tetapi harus terlihat nyata dalam pemanfaatan anggaran, pengelolaan aset, dan penghimpunan pendapatan daerah yang efisien dan transparan.

Apresiasi atas kemajuan Kota Blitar dalam sistem akuntabilitas kinerja tentu tetap layak diberikan. Namun apresiasi itu sebaiknya tidak membuat kita luput dari kenyataan bahwa masih terdapat celah yang mengancam integritas tata kelola keuangan daerah dan harus diperbaiki.

Baca Juga: Wapres Gibran dan Gubernur Khofifah Dukung Ekonomi Kreatif di Bazar Blitar Djadoel

Apresiasi harus dibarengi dengan kesadaran kritis atas fakta bahwa birokrasi yang baik adalah birokrasi yang mampu mengoreksi diri secara berkelanjutan. Temuan dari BPK harus dijadikan alarm, bukan sekadar catatan atau daftar kesalahan melainkan titik balik untuk perbaikan secara menyeluruh.

Menindaklanjuti seluruh rekomendasi audit dan memperbaiki kelemahan struktural merupakan prasyarat penting agar predikat “A” tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga bukti nyata kematangan birokrasi.

Dengan demikian, membaca ulang predikat SAKIP bukan untuk merendahkan pencapaian, melainkan untuk memastikan bahwa citra administrasi berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dan integritas birokrasi.

Referensi:

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Blitar Tahun 2023. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Nomor: 64.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024. [Dokumen internal, diperoleh melalui permohonan informasi publik.]

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569.
Pemerintah Kota Blitar. (2024, Februari 27). Pemerintah Kota Blitar Raih Predikat A pada SAKIP Award 2024. Diakses dari https://www.blitarkota.go.id/berita/pemerintah-kota-blitar-raih-predikat-a-pada-sakip-award-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *