Menkes Ajak Berantas Korupsi dengan Transformasi Budaya Kerja

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Foto: Kemenkes RI)

Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkes RI, Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang telah menjadi budaya turun-temurun sejak dahulu. Karena itu, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan pendekatan yang tepat dan sinergi yang kuat untuk mengubah budaya tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 bertajuk “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju” yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

“Selama budayanya tidak diubah, tidak bisa berubah. Menghukum mungkin jadi salah satu aspek, tapi itu tidak lengkap, karena akan begitu terus. Makanya, kita harus mengubah itu, agar menjadi budaya yang tidak korupsi,” kata Menkes Budi.

Menkes mengatakan, sebagai bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih baik, Kementerian Kesehatan telah melakukan transformasi kesehatan pilar ketujuh, yakni transformasi internal atau transformasi kerja.

Dalam pilar ini, Kementerian Kesehatan melakukan perubahan budaya kerja melalui berbagai terobosan baru guna menghasilkan SDM yang lebih produktif, efektif dan efisien, agile serta yang tak kalah penting memiliki budaya kerja jujur dan bebas dari korupsi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak Lagi, Yuk Segera Vaksinasi, Gratis!

“Kehadiran transformasi kerja bukan sekadar bagaimana mengembangkan dan mengimplementasikan konsep perubahan budaya kerja, tetapi juga menanamkan budaya antikorupsi dan budaya itu adanya di hati,” ucap Menkes Budi.

Selain mengubah dari dalam diri, Menkes Budi juga menggarisbawahi pentingnya peran pemimpin, terutama pimpinan Kementerian Kesehatan, menanamkan budaya antikorupsi. Menurutnya, pemimpin tak sekadar memberikan arahan, tetapi juga harus menjadi teladan di segala aspek seperti perilaku, kinerja, hingga kedisiplinan, sehingga dapat mendorong perubahan yang lebih baik dan mencegah terjadinya korupsi.

“Setiap hari pimpinannya harus memberi contoh budaya seperti apa sih yang benar, dan ini menang harus dilakukan bukan hanya di ruangan saja, tetapi harus dilakukan di lingkungan kita, kerja kita. Kalau tidak mengubah budaya ini, selamanya akan seperti ini,” ucap Menkes Budi.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan, perwakilan KPK, perwakilan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan, Menkes Budi berpesan agar pembudayaan antikorupsi, terutama di lingkungan kerja, terus dilanjutkan.

“Ini perjalanan yang tidak pendek, butuh waktu dan butuh komitmen pimpinan juga pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan,” tutupnya.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Deteksi Dini Kanker

Dalam kesempatan tersebut, Menkes Budi turut menyerahkan penghargaan antikorupsi kepada insan kesehatan yang dinilai aktif melakukan kegiatan pencegahan korupsi di masing-masing unit kerja.

Total ada 5 kategori penghargaan yang diberikan di antaranya Penyuluh Antikorupsi Teraktif, Pelapor Gratifikasi Inspiratif Kategori Pimpinan, Pelaporan Gratifikasi Inspiratif Kategori Pegawai, Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik, dan Satuan Pengawasan Intern SPI Terbaik.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Kementerian Kesehatan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dengan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, BPKP.

Setelah penandatanganan MoU selesai, acara dilanjutkan dengan peluncuran e-profiling risiko integritas pegawai dan organisasi oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, dan Itjen Kemenkes Murti Utami.

Aplikasi ini merupakan bagian dari deteksi dini korupsi dengan mengukur tingkat risiko integritas pegawai dan organisasi melalui sistem terintegrasi dalam rangka good and clean government di lingkungan Kementerian Kesehatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *