Menuntut Keadilan: Mengurai Akar Konflik di Tubuh PSHT

Madiun, serayunusantara.com Sejak awal Februari 2026, gelombang massa dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mulai memadati Madiun.

Mulai dari aksi orasi di pusat kota hingga pernyataan sikap di berbagai daerah, ribuan anggota berkumpul dengan satu tujuan utama: memperjuangkan keadilan.

Kegelisahan ini bersumber dari kejenuhan anggota terhadap konflik dualisme organisasi yang berkepanjangan.

Baca Juga:ย Aksi Damai PSHT di Madiun, Sosok Sesepuh 75 Tahun Jadi Sorotan

Masalah ini bermula dari peristiwa yang disebut sebagai “kudeta” oleh sekelompok pihak pada September 2017, yang dampaknya merusak keharmonisan antarsaudara dari tingkat pusat hingga ke akar rumput (rayon).

Kilas Balik Peristiwa 2017

Berdasarkan hasil Parapatan Luhur 2016 di Jakarta, kepemimpinan PSHT yang sah secara organisasional dijabat oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. sebagai Ketua Umum dan Ir. Raharjo Basuki Wiyono sebagai Ketua Majelis Luhur.

Saat itu, Drs. Murjoko Hadi Wijoyo menjabat sebagai Ketua Harian berdasarkan kesepakatan pleno.

Namun, setahun berselang, terjadi perpecahan di mana Ketua Harian dianggap melakukan kudeta terhadap Ketua Umum yang sah.

Baca Juga:ย Aksi Damai PSHT di Madiun, Sosok Sesepuh 75 Tahun Jadi Sorotan

Isu-isu sensitif seperti pemindahan pusat organisasi hingga tuduhan kepemimpinan otoriter digunakan untuk menggalang dukungan massa, tanpa merujuk kembali pada aturan dasar organisasi (AD/ART 2016-2021).

Kepastian Hukum dan Badan Hukum

Setelah melalui proses hukum panjang sejak 2019, titik terang muncul pada Juli 2025. Pemerintah melalui Kemenkumham secara resmi memulihkan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 oleh Mahkamah Agung tahun 2022.

Meski secara hukum negara legalitas tersebut sudah jelas, pihak yang dituduh melakukan kudeta dianggap tetap mengabaikan fakta hukum tersebut demi mempertahankan posisi mereka.

Refleksi Sumpah dan Wasiat Organisasi

Sebagai warga yang dididik untuk memahami kebenaran, anggota diajak kembali merenungi Sumpah Bersama. Poin utama sumpah tersebut adalah kewajiban untuk mematuhi setiap aturan dan keputusan resmi organisasi.

Baca Juga:ย Dualisme PSHT yang Tak Kunjung Usai, antara Kubu M. Taufiq dan kubu R. Moerjoko HW, Bagaimana Sejarahnya?

Selain itu, filosofi lambang PSHT melalui “Pita Tegak Lurus” serta wasiat “Berani karena benar, takut karena salah” seharusnya menjadi pedoman bagi setiap anggota untuk tetap berdiri di pihak yang memiliki legitimasi hukum dan moral.

Aksi Damai Menuju Padepokan Agung

Pergerakan massa yang dimulai sejak 2 Februari ini merupakan bentuk protes terhadap rencana pelaksanaan Parapatan Luhur oleh kelompok lain di Padepokan Agung Madiun (Jl. Merak No. 10).

Warga menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai legalitas yang ada, yakni mengakui bahwa Padepokan Agung adalah aset milik PSHT yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq. (Jun)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *