Pengurus Bidang Kaderisasi PC PMII Surabaya, Wahid Ilham. (Foto: IST)
Surabaya, serayunusantara.com – Kader PMII Surabaya, Wahid Ilham mengajak elemen mahasiswa di Jawa Timur untuk mengawal aspirasi soal PJ Gubernur ke Ketua DPRD Jawa Timur.
Menurut Wahid, karena menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, setidaknya terdapat 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Jumlah itu terdiri dari 18 Gubernur, 115 Bupati, dan 38 Walikota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, masa jabatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim, Emil Dardak, berakhir 31 Desember 2023. Mengacu UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Menariknya, berakhir masa jabatan Gubernur dan Wagub mendatang tidak digantikan oleh Kepala Daerah yang terpilih melalui mekanisme Pilkada, tetapi digantikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. Hal ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Laki-laki yang menjadi pengurus bidang Kaderisasi PC PMII Surabaya ini menyebut, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah menjadi pilihan utama pemerintah pusat untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di Provinsi Jawa Timur, sembari menunggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Dasar hukum penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat dalam Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016,” katanya, Sabtu (3/6/2023).
Baca Juga: Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, PMII Blitar Desak Pemda Hadir Tegakkan Aturan
Dia menjelaskan, secara teknis pengangkatan PJ Gubernur telah diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Tepatnya pada pasal 4 Peraturan Menteri tersebut, telah menegaskan bahwa pengangkatan PJ Gubernur dapat diusulkan oleh Menteri, dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi.
“DPRD Provinsi Jawa Timur harus mampu memberikan ruang partisipasi untuk menjamin hak dan kepentingan masyarakat terlebih dalam penunjukan pemimpin daerah yang secara langsung akan berdampak bagi masyarakat daerah di Jawa Timur, DPRD Jatim tidak boleh acuh dan harus berani terbuka karena sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam amanat konstitusi,” ungkapnya.
Mekanisme pengisian PJ Gubernur harus berlangsung secara transparan, dan melibatkan suara Mahasiswa begitupun rakyat Jawa Timur, untuk menghasilkan kepala daerah yang kompeten, berintegritas serta sesuai dengan aspirasi daerah yang juga mampu melanjutkan Visi Besar Jawa Timur Periode Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
“Saya mengajak Mahasiswa dari elemen apapun untuk terus mengawal proses penunjukan PJ Gubernur Jawa Timur, harapan kami DPRD Jawa Timur bersedia membuka ruang partisipasi untuk Mahasiswa di daerah seluruh penjuru Jawa Timur, untuk menyuarakan aspirasi,” tandasnya. ***