Perjuangkan Kesejahteraan Buruh, PMII Blitar Desak Pemda Hadir Tegakkan Aturan

PMII Blitar saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (16/5/2023). (Foto: Ahmad Zunaedi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – PMII Blitar menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (16/5/2023).

Mereka menggelar aksi tersebut untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Blitar. PMII mendesak pemerintah daerah untuk hadir dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Aturan terkait ketenagakerjaan, termasuk upah terhadap buruh harus diperhatikan dan dilaksanakan,” kata Sekretaris PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf.

Menurutnya, PMII Blitar meminta Pemkab Blitar untuk mengambil langkah tegas terhadap pemberi kerja yang mengabaikan hak-hak buruh yang berakibat pada kesejahteraan buruh di Kabupaten Blitar.

“Kesejahteraan buruh amat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan akan berdampak pada sektor-sektor lain, misalnya perekonomian masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Pemkot Blitar Raih Peringkat II dalam Penilaian Indeks Integritas Nasional se-Jawa Timur

Dia menyebut, sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022 Tentang Upah Minimun Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

“Di mana UMK Kabupaten Blitar adalah Rp. 2.215.017,18. Keputusan itu juga sudah melalui mekanisme yang berlaku, yakni kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, sidang dari Dewan Pengupahan Jatim, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

Namun, dari penjajakan informasi yang dilakukan PMII Blitar kepada para buruh, mayoritas buruh di Kabupaten Blitar belum mendapatkan upah sesuai UMK. Rata-rata gaji mereka masih di bawah standar, di kisaran Rp. 750.000 sampai Rp. 1.500.000. Angka itu masih jauh dari standar upah minimum sesuai aturan yang berlaku.

“PMII menilai praktek pemberian upah kepada buruh yang tidak sesuai standar hanya akan merugikan buruh, karena butuh hanya diperas tenaga, pikiran, dan waktunya tanpa mendapatkan upah yang setimpal,” tandasnya.

Selain itu, menurutnya, PMII juga masih menemukan buruh di Kabupaten Blitar yang belum mengetahui dan belum memiliki jaminan sosial, khususnya pada ketenagakerjaan. Ketidaktahuan ini tentu bisa beraksi fatal apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap buruh tersebut.

“Padahal fungsi keberadaan jaminan sosial itu, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan bisa menjadi perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Blitar,” ujar Thoha Ma’ruf.

Oleh karena itu PMII menuntut:

1. Pekerja atau buruh di Kabupaten Blitar harus diberikan upah sesuai UMK atau peraturan yang berlaku sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

2. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar harus membentuk posko aduan UMK untuk menampung aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan upah sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022.

3. Pemkab Blitar harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan tidak membayar upah sesuai UMK dan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

4. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar dan badan yang menangani Jaminan Sosial Pekerja harus memfasilitasi dan mensosialisasikan jaminan sosial kepada pekerja. Baik pekerja informal atau formal. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *