Aksi demo FPPM di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/08/2023). (Foto: IST)
Blitar, serayunusantara.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Mataraman melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/08/2023).
Aksi demo yang dilakukan para petani tersebut meminta agar DPRD dan Pemkab Blitar mengevaluasi dan menertibkan perusahaan yang mengelola perkebunan tersebut.
Kordinator aksi Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan bahwa selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan tidak pernah diperhatikan.
Padahal sesuai dengan aturan yang terkait dengan HGU, perusahaan penyewa perkebunan diwajibkan untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan.
“Pihak perkebunan seharusnya tau bahwa masyarakat sekitar perkebunan itu harus dijadikan mitra dalam pengelolaan yang sesuai aturannya perusahaan memberikan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang di sewa,” ujar Trijanto dalam orasinya.
Tidak hanya itu, dalam demo tersebut ada dugaan banyak sistem pengelolaan perkebunan di Kabupaten Blitar yang melanggar keberadaan Perda No 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Dalam aksi tersebut ada enam tuntutan masyarakat yang akan disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Blitar, beberapa tuntutan tersebut diantaranya pelaksanaan segera realisasi program kemitraan perkebunan Dagang Gambar, Kemitraan masyarakat dengan 16 perusahaan perkebunan Kabupaten Blitar, Laksanakan Perda No 5 tahun 2023 tentang RTRW, evaluasi perjinan perkebunan, cabut izin perusahaan perkebunan yang tidak sesuai aturan dan pelaksanaan tata kelola perkebunan yang bersih.
Setelah melakukan orasi perwakilan pendemo kemudian masuk untuk menemui anggota dewan. Pihak DPRD Komisi I yang menemui para pendemo tersebut diwakili oleh M. Sulistyono Ketua Komisi I. Aksi tersebut juga mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.(**)