MK Izinkan Kampanye di Lingkungan Sekolah dan Pemerintah, Legislator: Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas

Jakarta, serayunusantara.com – Menanggapi diizinkannya peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan perlu mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Baginya, dua nilai ini perlu dikedepankan agar tidak merusak iklim demokrasi di Indonesia.

Demikian Politisi Fraksi PKS itu saat ditemui oleh Parlementaria usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR guna memantau perkembangan terkini persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/8/2023). Sebab itu, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai (dengan) waktu yang pendek sekitar 75 hari nanti lalu kampanye di lembaga pendidikan (dan) lembaga pemerintahan malah yang terjadi bukan kampanye tapi mobilisasi (massa). Itu malah berbahaya dan buruk buat Demokrasi kita,” tutur Mardani.

Baca Juga: Anggota DPR RI Kutuk Aksi KKB Tewaskan Tiga Warga Sipil

Mengetahui bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dirinya menyatakan sepakat untuk melaksanakan agenda pembahasan lebih lanjut antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

Agenda ini, jelasnya, akan mencermati secara rinci mengenai teknisnya sehingga pada penerapannya tidak menimbulkan multitafsir.

“Sudah dirancang kita (Komisi II DPR) akan bahas dengan antara KPU Bawaslu DKPP. Kita juga lagi mencermati (secara) detail Keputusan MK karna keputusan yang baru 2-3 hari yang lalu disampaikan. Kita ingin membahasnya dengan seksama, mudah-mudahan pekan depan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *