Ombudsman Sampaikan Pesan Penting Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dalam Rakor Kementan

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Bogor, serayunusantara.com – Ombudsman RI mendorong perbaikan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui hasil kajian dan investigasi yang telah dilakukan dalam dua tahun terakhir. Demikian disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat memberikan sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian RI di IPB International Convention Center Bogor, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan hasil kajian dan investigasi tersebut Ombudsman mendorong perbaikan dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, di antaranya dengan perbaikan dalam perencanaan kebijakan pupuk bersubsidi, termasuk desain anggaran dan program pupuk bersubsidi; perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi; perbaikan pendataan; perbaikan penyaluran dan penebusan; serta perbaikan pengawasan oleh KP3.

Najih menyampaikan bahwa isu pupuk bersubsidi masuk dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yaitu pelayanan administratif, pelayanan barang publik, dan pelayanan jasa publik. “Ombudsman hadir untuk menjembatani kepentingan dan kepentingan publik dalam pelayanan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Apresiasi disampaikan oleh Najih kepada Kementerian Pertanian atas kerja sama dan tindak lanjut dari saran perbaikan yang telah disampaikan Ombudsman. “Alhamdulillah salah satu perbaikannya adalah telah ada percepatan penetapan SK Alokasi Pupuk Bersubsidi T.A. 2023, sehingga kemudian diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani dapat dilakukan dengan tepat waktu,” tutur Najih.

Najih berharap Rakor ini dapat menjadi momentum yang penting sebagai penyelenggara pelayanan publik dan pengawas pelayanan publik. “Paling penting, semoga Tata Kelola Pupuk Bersubsidi semakin lebih baik ke depannya dan Petani Kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tegas Najih.

Di kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan bahwa pengawasan Ombudsman tidak berhenti sampai diterbitkannya SK alokasi pupuk bersubsidi. Ombudsman RI akan terus mengawasi sampai pupuk disalurkan tepat sasaran di lapangan. Kata Yeka, pengawasan akan dilakukan Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia. “Ini bertujuan agar pelayanan publik pupuk bersubsidi tepat sasaran, jumlah tepat, waktu tepat dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: Endro Hermono Sampaikan Sejumlah Pesan saat Bimtek Peran Karantina Pertanian untuk Ekspor Buah-buahan

Sementara itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berharap Ombudsman dapat mendampingi Kementan untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan pupuk bersubsidi. Ia mengatakan bahwa pertanian merupakan salah satu lapangan kerja terbesar dan pupuk adalah salah satu nutrisi utama pertanian agar menjadi produktif.

Menurut Syahrul, peran Kementan adalah merencanakan kebutuhan pupuk dengan melalui e-rdkk (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ia mengatakan bahwa pupuk bersubsidi harus dikawal. “Kemampuan negara menyediakan pupuk bersubsidi memang masih kurang, tapi jangan lagi ada yang salah, harus dikawal,” katanya.

Syahrul berterima kasih kepada Ombudsman karena dengan pengawasan dari Ombudsman Perwakilan SK Gubernur tentang data alokasi pupuk bersubsidi sudah terbit. “Mari kita adakan kontrol setiap tiga bulan dan evaluasi setiap lima bulan. Kita bersama-sama perbaiki segala kekurangan,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat koordinasi Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny; Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil; serta seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman RI. (NI/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *