Ormas GPI Desak Bupati Blitar Hengkang dari Rumdin Wabup Blitar

Aksi unjuk rasa GPI di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (8/9/2023). (Foto: Achmad Zunaedi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menuntut Bupati Blitar untuk meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang sampai saat ini ditempatinya sebagai rumah dinas.

Hal ini disampaikan saat menggelar orasi di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (8/9/2023)

Ketua Ormas GPI, Jaka Prasetya mengatakan, sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar tetap berjalan meskipun pejabat yang seharusnya menghuni sudah mengundurkan diri.

“Jadi rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak, biaya umum setiap bulan akan terserap,” kata Jaka.

Jaka menyebut, biaya sewa rumah dinas Wabup Blitar nominalnya tidak kecil, yakni Rp 294 juta per tahun. Jumlah itu belum termasuk potongan pajak.

“Nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga: PDAM Tirta Penataran Diduga Kuasai Air Secara Ilegal, Wabup Rahmat Berikan Tanggapan

Tidak hanya itu, Ormas GPI juga menduga ada pengelolaan PDAM yang tidak beres. Pasalnya ada dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Blitar.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data dan mendorong penyidik kejaksaan serta kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan mengawal dugaan tersebut.

“Karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelasnya.

Kemudian, GPI juga mempersoalkan aset eks tanah bengkok. Sebab, dalam aturan yang berlaku ada target anggaran yang harus disetorkan ke Pemkab Blitar.

“Bukan lurah yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” ujarnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *