Blitar, serayunusantara.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali menyeruak ke publik.
Tiga pegawai yang bertugas sebagai juru pungut retribusi pasar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota. Namun, tak lama berselang, mereka dikabarkan telah dilepaskan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiganya berinisial MD, ADR, dan AD, yang sehari-hari mengelola penarikan retribusi dari pedagang malam di sejumlah ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi.
Menariknya, salah satu dari mereka, yakni AD, mengaku sudah bebas. Kepada rekannya melalui sambungan telepon, AD menyebut bahwa dirinya dilepaskan dengan alasan mendapatkan amnesti.
“Tapi saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti,” kata AD dalam percakapan tersebut, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Ratusan Warga Ngrebo Kota Blitar Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Simbol Kebersamaan dan Rasa Syukur
Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, istilah amnesti lazimnya hanya diberikan dalam kasus politik dan melalui keputusan Presiden, bukan untuk perkara pungli yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat lokal.
Hal ini pun memicu keraguan publik mengenai transparansi dan konsistensi proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, terkait dugaan pungli yang menyeret anak buahnya.
Sementara, pihak kepolisian melalui Kabag Humas Polres Blitar Kota, IPDA Samsul Anwar, juga belum memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum pelepasan tiga pegawai yang sempat diamankan dalam OTT tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Pertanyaan yang mengemuka, apakah kasus ini murni kurang bukti, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi?
Bagaimana sebenarnya sistem pemungutan retribusi di Kota Blitar dijalankan, hingga menimbulkan celah dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungli?. (Jun)