Blitar, serayunusantara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal dalam rapat paripurna terbaru, Sabtu (28/02/2026).
Langkah legislatif ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memastikan produk-produk asli “Bumi Penataran” tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi mampu bersaing secara adil dengan produk pabrikan maupun luar daerah.
Perda ini mewajibkan toko swalayan, pusat perbelanjaan, hingga perhotelan di wilayah Kabupaten Blitar untuk memberikan ruang prioritas bagi produk lokal.
Saifudin (52), salah satu pelaku usaha keripik tradisional di kawasan Kanigoro, menyambut optimis aturan baru ini.
“Dulu kami sering kesulitan masuk ke rak-rak toko modern karena aturan yang ribet dan biaya yang tinggi. Dengan adanya Perda ini, kami merasa ‘dipagari’ oleh pemerintah,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Baca Juga: CFD Kota Blitar Dongkrak Pendapatan UMKM
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas. Perda ini dirancang untuk memaksa keterlibatan sektor usaha besar dalam membantu memasarkan potensi daerah.
“Perda ini adalah mandat bagi eksekutif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat. Produk lokal kita harus masuk ke toko modern, hotel, dan restoran. Kami ingin kesejahteraan ekonomi benar-benar berputar di masyarakat Blitar sendiri,” tegas Sugeng.
Selain kewajiban alokasi rak display, Perda ini juga mengatur kemudahan perizinan serta fasilitasi sertifikasi bagi produk UMKM.
Pemerintah Kabupaten Blitar berharap, dengan penguatan regulasi ini, inflasi daerah dapat lebih terkendali karena ketergantungan pada produk luar daerah dapat ditekan melalui pemberdayaan potensi lokal yang melimpah. (Fis/Serayu)

























