Surabaya, serayunusantara.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menaikkan pajak reklame secara drastis pada awal tahun 2026 menuai protes keras dari para pelaku industri periklanan.
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi mematikan usaha biro reklame di Kota Pahlawan.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak yang diberlakukan mencapai angka yang tidak rasional, khususnya bagi titik reklame yang berada di atas lahan milik Pemkot Surabaya.
“Kalau berada di titik milik pemkot, pajaknya bisa mencapai 400 persen. Sementara di luar itu hanya sekitar 25 persen. Ini jelas tidak adil,” kata Agus Winoto saat memberikan keterangan di Surabaya, Rabu (18/3/2026).
P3I Jatim menengarai adanya praktik “tebang pilih” dalam penerapan kebijakan ini. Kenaikan ekstrem hingga empat kali lipat tersebut dianggap hanya menyasar titik-titik tertentu, sementara kenaikan pajak di lahan privat jauh lebih rendah.
Hal ini dinilai merugikan pengusaha lokal yang selama ini telah berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
Agus menambahkan bahwa regulasi ini terkesan dipaksakan meskipun dasar hukum atau payung hukumnya masih dipertanyakan oleh para pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 ini tidak melalui proses sosialisasi yang memadai kepada asosiasi profesi.
Merespons situasi ini, P3I Jawa Timur tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh dengan skema pajak yang memberatkan tersebut.
Selain jalur hukum, pihaknya juga berencana melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya guna meminta peninjauan ulang.
“Kebijakan ini sangat memberatkan di tengah upaya pemulihan ekonomi. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak anggota kami agar ada keadilan dalam berusaha,” tegasnya.
Kenaikan pajak yang fantastis ini dikhawatirkan akan memicu penurunan minat pemasangan iklan di Surabaya, yang pada akhirnya justru dapat menurunkan capaian target pajak reklame kota jika banyak titik yang dibiarkan kosong karena harga yang tidak terjangkau. (Ko)





















