PDAM Tirta Penataran Diduga Kuasai Air Secara Ilegal, Wabup Rahmat Berikan Tanggapan

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. (Foto: Antara)

Blitar, serayunusantara.com – Somasi yang dilayangkan PT. Kemakmuran Swarubuluroto kepada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar mendapatkan tanggapan dari Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.

Dugaan penguasaan dan pengelolaan air secara ilegal yang dilakukan badan usaha milik daerah itu terjadi di lahan milik PT. Kemakmuran Swarubuluroto yang berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Melihat kondisi tersebut, Wabup Rahmat menyarankan agar kedua belah pihak saling komunikasi untuk mencari solusi. Sebab, dirinya enggan memberikan keterangan terlalu banyak perihal dugaan tersebut.

“Saya mau komentar, tapi jangan rating kiri belok kanan. Maksudnya, seperti berita yang ramai kemarin soal proyek jembatan,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Serunya Tayuban di Bojonegoro saat Dihadiri Wabup Blitar yang Mulai Turun Dapil

Rahmat lalu memberikan contoh soal sidak pembangunan RSUD Ngudi Waluyo yang disidak DPRD dan minimnya serapan anggaran Pemkab Blitar. Namun, fokus yang disampaikan kepadanya malah soal jembatan dan Iwan (Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP).

“Kenapa tidak fokus ke rumah sakit malah ke jembatan yang sudah saya lupakan,” ungkapnya, seperti dikutip dari Klikwarta.com.

Pria yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI Dapil Tuban – Bojonegoro ini menyebut, juga tidak mungkin melawan guru dan gus (kiai muda) yang menjadi panutannya selama ini. Setiap ada permasalahan dia selalu berkonsultasi dengan guna-gus tersebut.

“Soal kenakalan Iwan, saya juga sudah tanya ke Gus Adib. Jawaban Gus Adib juga sama seperti yang saya sampaikan. Sama seperti waktu ajudan istri saya mau diganti, awalnya dari Vikri. Saya juga manyampaikan ke Gus Sakti, katanya tidak diganti lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. Kemakmuran Swarubuluroto, Purwanto mengatakan, telah dirugikan secara materiil maupun immateriil dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan Perumda Tirta Penataran Kabupaten Blitar sejak 1996.

“Prinsipal kami adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU yang telah dicatat dalam NIB. 12.29.41.10.00001 seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dengan nama pemegang hak adalah PT. Kemakmuran Swarubuluroto dan telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010,” terangnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *