Fredy Agung Sebut Bupati Telah Salahi Wewenang Terkait Rumah Sewa untuk Rumdin Wabup Blitar

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan menyebut Bupati Blitar Rini Syarifah telah menyalahi wewenang lantaran telah memperkaya diri sendiri.

Fredy beralasan rumah yang disewa sebagai rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar adalah milik Rini Syarifah yang menjadi Bupati Blitar.

“Ini sesuai dengan yang di Bagian Umum Pemkab Blitar, bahwa rumah yang disewa untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar adalah milik Mak Rini (Bupati Blitar),” katanya, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, lebih ironis lagi, meskipun menjadi Rumdin Wabup Blitar, Mak Rini menjadi penerima uang dan menghuni rumah yang berlokasi di Jalan Rinjani, Kota Blitar itu.

Oleh karena itu, politisi Gerindra ini juga mempertanyakan mekanisme penyewaan rumdin tersebut. Siapa yang menentukan kebijakan penyewaan rumdin tersebut. Apalagi menggunakan dana APBD.

“Saya meminta agar kasus sewa rumah dinas ini diusut secara hukum. Aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan diminta untuk turun tangan mengusut kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Rumdin Wabup Blitar Terungkap, Dihuni dan Dimiliki Bupati Rini

Sebelumnya, rumah Bupati Blitar yang disewa sebagai rumdin Wabup Blitar ini lokasinya berada di Jalan Rinjani, Kota Blitar. Rumah ini disewa sejak 2021, usai pelantikan bupati dan wakil bupati serentak.

Dalam akta notaris rumdin Wabup Blitar tertulis bahwa Rini Syarifah merupakan pemilik rumah sekaligus penerima uang sewa rumah dari Bagian Umum Pemkab Blitar.

Kabag Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengatakan, dalam akta notaris tersebut tertulis pihak pertama yang memiliki rumah ialah Rini Syarifah. Sementara pihak kedua yang jadi penyewa ialah Bagian Umum Pemkab Blitar.

“Tentang siapa yang menempati rumah tersebut, informasinya tidak jelas. Meskipun diketahui bahwa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak pernah tinggal di rumah tersebut dan telah pindah ke tempat lain,” kata Eko, Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan, pada tahun 2021, anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar telah dicairkan sebesar Rp.43.685.000 selama 2 bulan untuk rumah lama, dan Rp.196.256.000 selama 8 bulan untuk rumah baru

Sedangkan pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp.294.384.000 dicairkan selama 12 bulan. Namun, untuk tahun 2023 tidak ada realisasi atau pencairan anggaran. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *