Jakarta, serayunusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari jerat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi rasa keadilan, terutama bagi para pekerja kreatif di Indonesia yang selama ini rentan menghadapi tantangan hukum dalam proses pengadaan jasa.
Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: DPRD Jatim Bentuk Pansus LKPj Gubernur Jatim 2025, Dipimpin Anggota Fraksi NasDem
Habiburokhman menilai majelis hakim telah menjalankan amanat Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dengan sangat baik. Dalam aturan tersebut, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Rabu (1/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti bahwa perkara yang menjerat Amsal sempat memicu kekhawatiran di kalangan kreator konten dan videografer muda. Menurutnya, menyamakan standar harga produk kreatif dengan pengadaan barang fisik adalah sebuah kekeliruan fatal dalam logika hukum.
“Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pendekatan hakim yang mempertimbangkan konteks sosial dan keunikan sektor ekonomi kreatif sangat relevan agar hukum tidak menjadi kaku.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan. Ia meyakini bahwa jaminan kesejahteraan dan keamanan yang baik akan memperkuat independensi serta semangat para pengadil untuk memutus perkara secara objektif.
“Semakin berkualitas hakimnya, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan dan kesejahteraan para pengadil tersebut,” pungkasnya.
Dengan putusan bebas murni ini, Amsal Christy Sitepu resmi lepas dari seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidair. Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting bagi aparat penegak hukum lainnya agar lebih berhati-hati dalam memproses perkara yang berkaitan dengan nilai intelektual dan kreativitas di masa depan. (Ko/serayu)
























