Pemkab Bojonegoro Gelar Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Ini Ketentuannya

Jumlah kendaraan yang dilelang sebanyak 20 unit kendaraan roda dua, 1 paket scrap (besi tua) dari 35 unit roda dua, dan 1 paket scrap (besi tua) dari 7 unit roda empat. (Foto: Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkab Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengadakan lelang aset kendaraan dinas milik Pemkab pada September 2023 ini. Jumlah kendaraan yang dilelang kali ini sebanyak 20 unit kendaraan roda dua, 1 paket scrap (besi tua) dari 35 unit roda dua, dan 1 paket scrap (besi tua) dari 7 unit roda empat.

Peserta lelang dapat melihat barang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura dan Lemcadika Jl. Letda Nurhasyim Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas. Barang yang dilelang mulai bisa dilihat pada jam kerja, Rabu dan Jumat  tanggal 27 dan 29 September 2023, dan Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana saat dikonfirmasi Rabu (27/09/2023) menyebutkan lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online dapat diakses di https://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang pada Selasa (3/10/2023) di tempat lelang KPKNL Madiun Jalan Serayu Timur No. 141 Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran lelang pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro dan Bulog Terus Bersinergi Pastikan Harga Beras Sesuai HET

“Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Untuk barang dengan kondisi scrap (besi tua) panitia tidak memberikan dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK kepada pemenang lelang,” kata Andi.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website https://lelang.go.id. Jangka waktu pengambilan barang oleh pemenang lelang adalah secepat-cepatnya 1 (satu) hari kalender setelah pelunasan pembayaran pemenang lelang. Sementara untuk pengambilan barang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *