Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai setempat menghancurkan ribuan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil operasi penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan pada Rabu (7/5/2025), dengan dihadiri oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana, serta anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat.
Bupati Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemkab Pasuruan dalam mendukung pemberantasan peredaran BKC ilegal. Pasalnya, Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu kontributor terbesar penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), dengan nilai mencapai Rp62,8 triliun.
“Kami mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam memerangi barang cukai ilegal, salah satunya melalui pemusnahan seperti hari ini,” ujar Rusdi.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini telah membawa dampak positif, terutama pada peningkatan pendapatan cukai tembakau di Pasuruan. Adanya rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengurangi pendapatan negara dari CHT, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dana kesehatan.
Baca Juga: Dam Asem Tropong Akan Dibongkar untuk Atasi Banjir, Gapoktan Lima Desa Setuju
“Sebanyak 75% dana bagi hasil cukai tembakau digunakan untuk program kesehatan, termasuk Universal Health Coverage (UHC). Karena itu, kami bersama Forkopimda akan terus mendukung pencapaian target penerimaan cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardana melaporkan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris, dan 3.218 liter minuman beralkohol. Total nilai barang tersebut mencapai Rp11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp8,1 miliar.
“Pemusnahan hari ini berjalan lancar dan merupakan hasil operasi selama empat bulan terakhir,” kata Hatta.
Bea Cukai Pasuruan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, dalam memerangi peredaran BKC ilegal. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang adil. (serayu)