Pemkab Tulungagung Ikuti Rakor KPK Bahas Peningkatan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung turut serta dalam rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan bebas korupsi.

Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta, Selasa (1/7), sebagai tindak lanjut dari Rakor Kepala Daerah sebelumnya yang digelar di Yogyakarta pada 19 Maret 2025.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika, Gedung KPK Lantai 16 ini fokus pada pemantauan dan evaluasi perbaikan sistem pemerintahan daerah. Turut hadir Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, beserta Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin, SM., pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Tulungagung memaparkan perkembangan 10 proyek strategis 2025, evaluasi proyek tahun sebelumnya, serta laporan pengelolaan dana hibah, bansos, dan masukan dari DPRD. Selain itu, KPK juga mengkaji mekanisme pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggaran dinas, serta optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Bupati Gatut mengungkapkan bahwa presentasi Pemkab Tulungagung mendapat apresiasi dari KPK. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi.

Baca Juga: Job Fair 2025 Kabupaten Tulungagung: Upaya Tekan Pengangguran dan Dongkrak Ekonomi

Rakor ini juga menjadi wadah penguatan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah, termasuk Tulungagung, dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang berintegritas. Dr. Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstitusi untuk memperkuat pencegahan korupsi, termasuk melalui penerapan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP).

IPKD MCSP merupakan sistem buatan KPK untuk memantau dan mengendalikan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *