Jakarta, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna mencari dukungan dalam menyelesaikan sejumlah persoalan strategis daerah. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah penanganan Pasar Besar Malang (PBM).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Malang bersama jajaran DPRD melakukan audiensi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (6/3/2026). Pertemuan ini sekaligus menjadi forum pemaparan rencana penanganan Pasar Besar Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Ia menyampaikan bahwa audiensi dilakukan bersama Ketua DPRD Kota Malang dan Komisi B DPRD guna membahas peluang pendanaan pembangunan Pasar Besar Malang dengan pihak Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Malang mendapatkan sejumlah masukan terkait kemungkinan pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa skema KPBU dapat menjadi salah satu alternatif yang relevan untuk penanganan Pasar Besar Malang. Melalui mekanisme ini, proyek akan melalui tahapan KPBU hingga nantinya ditetapkan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga: Polres Malang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Kota Malang juga disarankan segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kondisi fiskal daerah.
Selain itu, regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 memberikan peluang bagi pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber dana, mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), hingga keterlibatan pembiayaan swasta.
Dalam pelaksanaan skema KPBU, beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain kejelasan aliran pendapatan bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan proses perizinan.
Pemerintah pusat juga menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF) untuk membantu meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam pembangunan pasar, dukungan ini dapat membantu menjaga keseimbangan skema pembiayaan sekaligus melindungi keberlanjutan usaha para pedagang.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam menyiapkan dokumen dasar, studi kelayakan awal, serta penyelarasan struktur proyek sebelum masuk ke tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Melalui konsultasi ini diharapkan penanganan Pasar Besar Malang dapat menemukan skema pembiayaan yang tepat, sehingga pasar rakyat tersebut dapat ditata kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang lebih aman, modern, dan berdaya saing bagi masyarakat Kota Malang.
























