Pemkot Surabaya Selesaikan Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya berhasil menyelesaikan belasan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Upaya ini merupakan hasil kerja “Posko Pengaduan Penahanan Ijazah” yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi sejak 17 April 2025.

Achmad Zaini, Kepala Disperinaker Surabaya, menyatakan bahwa hingga 24 April 2025, posko telah menerima 36 laporan dari pekerja di 24 perusahaan, baik di Surabaya maupun luar daerah.

“Dari total itu, 13 kasus berhasil diselesaikan, sementara 13 lainnya masih dalam proses,” jelas Zaini di Balai Kota Surabaya.

Selain itu, Disperinaker sedang memverifikasi tujuh laporan tambahan karena dokumen pendukung seperti bukti penyerahan ijazah atau kontrak kerja belum lengkap.

Zaini juga mengungkapkan adanya kasus penahanan dokumen lain, seperti akta kelahiran, yang berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan perusahaan.

Pendekatan Damai untuk Jaga Iklim Usaha

Wali Kota Eri Cahyadi meminta penyelesaian kasus dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan, guna menjaga stabilitas bisnis di Surabaya. “Prinsipnya, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan hak pekerja juga terpenuhi,” tegas Zaini.

Baca Juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Eks-Karyawan di Surabaya

Posko pengaduan tersedia di tiga lokasi: Kantor Disperinaker, Balai Kota Surabaya, dan Disnakertrans Jatim. Layanan ini akan beroperasi selama tiga bulan, tetapi Zaini menegaskan bahwa pengaduan tetap bisa diajukan setelahnya melalui hotline (0882000667287/082231319074) atau secara daring dengan melampirkan bukti seperti kontrak kerja atau slip gaji.

Kisah Sukses Pekerja yang Dapatkan Ijazah Kembali

Suhartini Fitriana, mantan karyawan di Surabaya, mengaku ijazah S1-nya ditahan perusahaan setelah ia mengundurkan diri. Setelah melapor ke posko, masalahnya selesai dalam lima hari melalui negosiasi.

Pengalaman serupa dialami Emaldha Khurnia Sari, yang melapor via hotline tengah malam dan langsung mendapat respons. “Prosesnya cepat, empat hari selesai berkat surat teguran dari Disperinaker,” ujarnya.

Zaini mengimbau pekerja dan perusahaan menyelesaikan sengketa secara profesional. “Tujuannya agar iklim usaha tetap kondusif,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *