Surabaya, serayunusantara.com – Mengelola 85 ribu pegawai Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Timur bukanlah hal yang mudah. Provinsi Jawa Timur berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, sesuai dengan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang berlaku.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dianugerahi Kategori Patuh dalam pelaksanaan kegiatan Evaluasi tingkat kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN melalui Instrumen Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (IM NKK) tahun 2022.
Acara penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, (16/3) lalu bertempat di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya dan penghargaan ini diserahkan langsung oleh
Bapak Arie Budhiman, M.Si selaku Komisioner KASN kepada Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akh. Jazuli.
Dalam sambutannya, Jazuli menjelaskan bahwa di tengah godaan penggelapan atau penyelewengan kuasa jabatan, ASN terikat atas aturan-aturan di antaranya kode etik dan kode perilaku, aturan kedisiplinan serta berbagai aturan lainnya.
Baca Juga: Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Terbanyak di Jawa Timur
Hal ini penting diperhatikan untuk menjamin profesionalitas ASN agar tujuan pembangunan dan pemerintahan berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu, nilai-nilai kemanusiaan harus selalu kita pegang teguh, utamanya selama kita menjadi ASN”, ujar Pak Asisten.
Selain penyerahan penghargaan, acara ini juga diisi dengan Sosialisasi Netralitas ASN Menjelang Pemilu Tahun 2024 yang dibawakan oleh Dr. Otok Kuswandaru,M.Si. selaku Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.
“Asas netralitas ASN itu berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelasnya.
Apabila ASN yang bersangkutan tidak dapat menjaga netralitasnya, maka ia berpotensi untuk dilaporkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021. Yang mana ini akan berujung pada hukuman disiplin sedang atau berat untuk ASN dimaksud.
Acara ini juga dihadiri oleh A. Warits, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, beliau juga membahas tentang bagaimana netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya menjelang pelaksanaan hingga berakhirnya Pemilu, baik itu Pemilu Presiden, Legislatif maupun Kepala Daerah seperti Gubernur, Wali Kota atau Bupati.
“Jangan sampai pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti annual event (event tahunan) saat Pemilu atau Pilkada dilangsungkan, karena pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan,” tegasnya.
Netralitas ASN dalam taraf yang lebih tinggi juga dibahas oleh Plt. Kepala BKN, Ir.Bima Haria Wibisana. Tidak hanya dalam lingkup pemilu, netralitas ini juga harus dijaga dalam kehidupan sehari-hari, utamanya ketika ASN sedang melayani masyarakat.
“Jangan sampai karena perbedaan ras, karena perbedaan agama, seseorang itu berpikir, ‘kira-kira saya akan dilayani tidak, ya?,” Jelasnya.
Acara ini ditutup dengan pendampingan pengisian NSPK oleh BKN untuk kab/kota dan foto bersama dengan para peserta yang hadir di acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut. ***