Jakarta, serayunusantara.com – Tabir gelap di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kian tersingkap seiring dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai detail aliran dana yang menyeret nama sang istri, Endang Dwi Retnosari.
Dalam lingkup birokrasi, sosok istri bupati ini akrab dijuluki sebagai “Ibu Solo” dan diduga menjadi figur sentral dalam skema pengumpulan dana ilegal tersebut.
Fakta mengejutkan diungkap oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa julukan “Ibu Solo” bukan sekadar sebutan keluarga, melainkan bagian dari “kata sandi” atau instrumen penekanan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Pemerasan OPD Senilai Miliaran Rupiah
Nama tersebut digunakan secara sistematis oleh orang kepercayaan bupati untuk melancarkan aksi penagihan uang haram kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan bukti komunikasi yang disita, ajudan bupati berinisial YOG diketahui secara agresif menekan para pejabat daerah dengan dalih memenuhi kebutuhan mendesak Endang Dwi Retnosari.
Hal ini sengaja dilakukan untuk menciptakan beban psikologis bagi para ASN agar segera menyetorkan uang, karena jika tidak, mereka dianggap tidak loyal kepada lingkaran terdalam Bupati.
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335 Juta dari Dugaan Pemerasan Miliaran
Dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar, KPK telah mengidentifikasi dana sebesar Rp2,7 miliar yang sudah terkumpul. Dana tersebut diduga kuat mengalir secara instan untuk membiayai gaya hidup mewah, kebutuhan domestik, hingga berbagai kegiatan eksklusif yang melibatkan sang istri, yang kemudian memicu penagihan paksa menyerupai praktik utang piutang.
KPK kini fokus menelusuri jejak fisik dan aset dari aliran dana tersebut untuk memastikan adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hanya Ucap “Maaf” Sebelum Ditahan KPK
Fenomena “Dinasti Domestik” ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah bahwa penyalahgunaan pengaruh oleh orang terdekat merupakan pintu masuk utama bagi korupsi yang merugikan keuangan negara. (Jun)
























