Jakarta, serayunusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lembaga antirasuah tersebut kini secara spesifik membidik dua produsen rokok besar yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengalirkan dana kepada oknum pejabat Bea Cukai guna memuluskan praktik importasi ilegal.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: KPK Boyong Yaqut Cholil Qoumas ke RS Bhayangkara Sebelum Cabut Status Tahanan Rumah
Meski penyelidikan bermula dari temuan di tingkat pusat, KPK membuka peluang lebar untuk menyeret pihak-pihak di tingkat daerah. Penyidik akan mendalami alur kewenangan dan mekanisme pelayanan cukai, mulai dari tingkat kewilayahan hingga proses akhir di kantor pusat.
“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa,” tambah Budi. Langkah ini diambil untuk melihat apakah ada celah sistemik di daerah yang dimanfaatkan untuk memanipulasi aturan.
Baca Juga: Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK, Jadi Kepala Daerah Ketiga yang Ditangkap Selama Ramadan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa praktik rasuah ini diduga melibatkan modifikasi parameter pemeriksaan barang. Secara regulasi, terdapat skema Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan fisik).
Para tersangka diduga menyusun rule set tertentu agar barang-barang yang seharusnya masuk jalur merah dapat lolos dari pemeriksaan ketat. Kesepakatan gelap ini ditengarai telah berlangsung sejak Oktober 2025 antara pejabat DJBC dan pihak swasta.
KPK menekankan bahwa korupsi di sektor cukai bukan sekadar masalah kerugian finansial negara, melainkan ancaman sosial bagi masyarakat. Manipulasi ini menyebabkan barang-barang yang seharusnya dibatasi, seperti rokok dan alkohol, beredar tanpa kontrol yang memadai.
“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tegas Budi.
Daftar Tujuh Tersangka Utama
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya:
- Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intel P2 DJBC.
- Orlando (ORL): Kasi Intel DJBC.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
- Pihak Swasta: Pemilik dan manajemen PT Blueray.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total sistem pengawasan di Kementerian Keuangan agar tidak terjadi kesenjangan antara prosedur formal dan praktik di lapangan. KPK berjanji akan membuka identitas perusahaan rokok yang terlibat secara transparan seiring berjalannya proses pemeriksaan saksi. (Ko/serayu)



















