Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ditunda oleh KIP

Petugas KIP Kabupaten menyesuaikan data hasil Pemilu 2024 di Banda Aceh, Senin (11/3/2024). ANTARA/M Haris SA.

Aceh, serayunusantara.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menunda penetapan hasil Pemilu 2024 karena ada penyesuaian hasil untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kabupaten Pidie.

“Penetapan hasil Pemilu dalam rapat pleno ditunda karena KIP Kabupaten Pidie masih menyesuaikan hasil pemilihan calon anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin, 11 Maret 2024, seperti dilansir dari laman Antara.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh bersama Panwaslih Kabupaten Pidie merekomendasikan penyesuaian rekapitulasi penghitungan suara pemilihan calon anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie.

Saiful menyebutkan rekomendasi tersebut dikeluarkan karena ada perbedaan hasil antara hasil di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut kami meminta KIP Kabupaten Pidie menyesuaikan hasil dari TPS dengan hasil di kecamatan. Saat ini, proses penyesuaian masih berlangsung, sehingga menunda penetapan hasil pemilu di tingkat provinsi,” katanya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Silaturahmi dan Doa Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat se-Aceh

Sedangkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk 22 kabupaten kota di Provinsi Aceh lainnya, kata Saiful, sudah diselesaikan. Dan kini, hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut sudah memasuki tahap pencermatan.

“Kami berharap penyesuaian hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan calon anggota DPD RI di Kabupaten Pidie selesai dan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan untuk Provinsi Aceh dapat ditetapkan,” katanya.

Setelah penetapan, KIP Provinsi Aceh langsung menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tersebut ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat pleno secara nasional.

“Jadwal rapat pleno di tingkat KPU RI berlangsung hingga 20 Maret 2023. Kami berharap penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Aceh tidak terkendala, sehingga tidak menghambat jadwal rapat pleno di tingkat nasional,” kata Saiful. (tim/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *