Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, PDIP Kabupaten Blitar Sodorkan Dua Saksi

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Blitar kembali digelar, Senin (16/10/2023). (Dok. Bawaslu Kabupaten Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Blitar kembali digelar, Senin (16/10/2023).

Sidang ketiga ini dengan agenda penyampaian bukti dan saksi. DPC PDIP Kabupaten Blitar sebagai pelapor menyodorkan delapan bukti dokumen, serta menghadirkan dua saksi.

Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar sebagai terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.

Dalam kesempatan sidang tersebut, baik pelapor maupun terlapor mendapatkan kesempatan oleh majelis pemeriksa untuk bertanya kepada para saksi.

Anggota Majelis Pemeriksa Masrukin menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP Kabupaten Blitar, termasuk kronologis pengajuan bacaleg PDIP pada (11/8) lalu.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Jalin Koordinasi Intensif di Tengah Kedinamisan Persiapan Pemilu

Selain itu, kata Masrukin, Bawaslu Kabupaten Blitar saat ini juga melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.

“Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin poin penting untuk menjadi rumusan keputusan Bawaslu,” kata Masrukin.

Menurutnya, nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam dugaan pelanggaran ini ada dua hal, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti.

Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3×24 jam di hari kerja.

Narsulin, anggota majelis pemeriksa menyambung dengan menanyakan beberapa poin kepada terlapor. Seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bacaleg, baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.

Pertanyaan dari majelis pemeriksa lantas dijawab Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa. Pihaknya mengaku apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar saat itu, sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.

Sidang ketiga ini ditutup pada pukul 13.05 WIB oleh Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria. Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa. Dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.

Sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis 19 Oktober 2023. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *