Surabaya, serayunusantara.com – Puluhan warga Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir. Soekarno, Surabaya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (16/4/2025) malam. Mereka melaporkan dugaan tindakan pemerasan oleh PT Tata Kelola Sarana (TKS).
Agung Pamardi, kuasa hukum penghuni apartemen, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT TKS.
“Kami datang ke sini karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak kami kenal. Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), kami berurusan dengan PT Tlatah Gema Anugerah (TGA), bukan PT TKS,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT TKS kini mengambil alih penagihan dan meminta penghuni membayar PBB, padahal pembayaran belum disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Penghuni sudah membayar iuran listrik dan air, tetapi aliran diputus oleh PT TKS. Ini jelas pemerasan dan melanggar hukum, sesuai Pasal 335, 336, 378, dan 372 KUHP,” tegas Agung.
Kristianto, Ketua Paguyuban Bale Hinggil Community, menyatakan bahwa 129 kepala keluarga telah menerima somasi. Meski telah membayar tagihan, listrik dan air tetap tidak dinyalakan selama dua minggu. “Yang lebih mengherankan, kami malah diminta menyediakan penjaga untuk gedung,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Sabu, Sita 1,07 Gram Narkoba
Menurut Kristianto, PT TKS ditunjuk oleh developer PT TGA untuk mengelola apartemen, padahal dalam PPJB tidak ada klausul yang mengatur hal itu. “Mereka berkuasa penuh sejak serah terima 2019, padahal seharusnya kontrak berakhir pada 31 Desember 2024,” jelasnya.
Meski sudah diperiksa oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Armuji, serta dibahas di Pemkot dan Komisi C DPRD Surabaya, akses dasar bagi penghuni tetap tidak dibuka. “Kesepakatan tidak diindahkan,” tandas Kristianto. (ke/serayu)