Pengungkapan Terbesar, Polres Tulungagung Sita 1,2 Kg Sabu dan 60 Ribu Lebih Pil Double L

Tulungagung, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mencatat capaian terbesar tahun ini dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dua kasus dengan barang bukti mencolok: 1,2 kilogram sabu-sabu dan 60.163 butir pil Double L, beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025), menyebut pengungkapan sabu tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba di wilayahnya. Barang bukti tersebut diduga terkait jaringan lintas negara.

Dalam kasus sabu, polisi menangkap MBB (23), warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka dibekuk di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Dari pemeriksaan, diketahui MBB sebelumnya pernah menerima 500 gram sabu pada Maret 2025 dan mengedarkannya dengan imbalan Rp5 juta dari seseorang berinisial S, yang kini masih dalam penyelidikan.

Pada Juli 2025, MBB kembali mendapat perintah untuk menerima 2 kg sabu di sekitar GOR Lembu Peteng, Tulungagung. Dari jumlah itu, 8 ons sudah diedarkan dengan sistem ranjau di wilayah Kedungwaru, Kauman, dan Boyolangu. Sisa 1,2 kg berhasil disita polisi. Untuk pekerjaan tersebut, tersangka mendapat bayaran Rp15 juta.

Baca Juga: Polisi Tindaklanjuti Kebakaran Gudang Perajin Meja Biliar di Gendingan Tulungagung

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui pantai timur Sumatra,” ujar AKBP Taat.

Selain sabu, Satresnarkoba juga mengamankan SF (37), warga Kecamatan Campurdarat, dengan barang bukti lebih dari 60 ribu butir pil Double L. SF ditangkap di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SF dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *