Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggencarkan langkah strategis untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan nasional. Salah satunya melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Sosialisasi perdana Perda KTR digelar Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Mahkota Dewa Dinkes Jatim.
Pembicara dari Research Group Tobacco Control (RGTC) Universitas Airlangga, dr. Kurnia Dwi Artanti, MSc, menegaskan Perda ini bukan larangan total merokok, melainkan upaya melindungi generasi muda dari kecanduan.
“Dengan membatasi area merokok, kebiasaan tersebut diharapkan tidak dianggap wajar dan tidak ditiru anak-anak atau remaja, sehingga kesehatan masyarakat meningkat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dekan FKM UNAIR, Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes., menambahkan, KTR tidak hanya mencegah paparan asap rokok, tetapi juga membentuk generasi sehat, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo terkait pembangunan SDM dan kesehatan sebagai pilar ketahanan bangsa.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tuntaskan Rekonstruksi Talud di Pacitan
Anggota DPRD Jatim Fraksi Golkar, HM Hasan Irsyad, SH., M.Si., menjelaskan Perda KTR merupakan hasil perjuangan panjang yang digagas sejak era Gubernur Sukarwo. Setelah melalui pro dan kontra, Perda ini disahkan pada 9 September 2024 dan diperkuat dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jatim, drg. Sulvy Dwi Anggraini, M.Kes., mengapresiasi dukungan semua pihak hingga aturan ini terwujud. Ia memaparkan rencana tindak lanjut, antara lain sosialisasi internal, pembentukan Satgas Penegak KTR, penerapan 100% KTR di kawasan tertentu, serta penyampaian surat edaran ke seluruh perangkat daerah.
Perda yang memuat 28 pasal ini mengatur penyelenggaraan KTR, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, dan pendanaan.
Kawasan bebas rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, rumah ibadah, dan angkutan umum. Sementara itu, ruang merokok diperbolehkan di tempat kerja, tempat umum, objek wisata, tempat hiburan, halte, terminal, pelabuhan, dan bandara.
Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Ajak Warga Persembahkan Pengabdian Terbaik
Sanksi administratif dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan, seperti tidak menyediakan ruang merokok, tidak menjaga lingkungan sehat, tidak memasang tanda KTR, atau tidak membentuk Satgas KTR. (Serayu)