Petani Hutan Selatan Desak Soal KHDPK, Perhutani: Nothing To Lose, Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera

Ratusan petani yang berasal dari berbagai daerah yang masuk dalam wilayah KPH Blitar melakukan aksi demo di Kantor KPH Blitar, Kejaksaan serta DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (31/10/2023). Aksi demo petani tersebut mengatasnamakan Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Kantor Perum Perhutani Blitar didemo ratusan massa yang berasal dari Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM), Selasa (31/10/2023).

Mereka menuntut kejelasan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). SPJSM juga mendesak penegakan hukum terhadap mafia hutan dan tanah.

“Kita laporkan kepada Pak Jokowi, akan kita laporkan Kementerian, KPK dan lagi ini juga ada bukti sejak beberapa tahun yang lalu ini sudah ada tambak-tambak udang liar,” kata koordinasi SPJSM M Trianto.

Menurutnya, hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Pengelolaan hutan juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil pemilik modal yang telah menggunakan hutan lindung sejak lama. Trianto merasa mereka belum pernah dipanggil sama sekali.

Menanggapi hal itu, Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin mengatakan siap untuk menertibkan apabila ditemukan garapan liar. Disebutkannya, kawasan hutan lindung dilarang diubah menjadi perkebunan.

“Saya nothing to lose, hutan lestari masyarakat sejahtera,” ujarnya.

Baca Juga: Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Perhutani KPH Blitar Bagikan Ribuan Bibit Alpukat

Dia mengajak semua elemen untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sediakala. Agar banjir yang biasa terjadi di Sutojayan, Kabupaten Blitar dan sekitarnya bisa dimitigasi.

“Kemudian, kedua agar tidak ada yang namanya apa itu upaya perluasan garapan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Syahrir Sagir menyampaikan, apabila pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani sejak Mei 2023.

Kerjasama itu terkait upaya untuk menanganinya pendampingan hukum maupun tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan hutan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sosialisasi, dan saat ini kita sudah mulai pemanggilan terhadap penunggak-menunggak pnbp yang belum terbayar maupun profit sharing kepada Perhutani,” katanya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *