PMII Minta Pemkab Blitar Tindak Perusahaan Nakal yang Tak Bayarkan THR

Sekretaris Umum PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf. (Foto: Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada para pekerjanya.

Sekretaris Umum PMII Blitar, Muhammad Thoha Ma’ruf mengatakan, dirinya merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan terkait ketentuan-ketentuan pemberian THR Keagamaan.

Selain itu, rujukan lain ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dalam menjalankan kewajiban membayar THR.

Ma’ruf mengatakan, pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Baik, mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, Jum’at (21/4/2023).

Oleh karena itu, kata dia, perlu pengawasan dan penindakan yang dilakukan pemerintah agar peraturan-peraturan yang mengatur THR bisa ditaati oleh perusahaan.

“Pemkab Blitar sebenarnya sudah membuka posko pengaduan THR. Selain itu, juga disediakan kontak pengaduan secara daring bagi yang berhalangan datang ke posko pengaduan. Namun demikian, harus ada tindakan nyata untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan,” ujarnya.

Maka dari itu, menurutnya, Pemkab Blitar harus tegas dalam menindak tegas perusahaan yang melanggar dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih.

Baca Juga: PMII Blitar Ajak Nahdliyin Jaga Toleransi Umat Beragama saat Bulan Ramadhan

Dia menyebut, pemberlakuan denda dan sanksi administratif harus dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang melanggar.

“PMII menilai THR adalah hak dasar yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja. Sehingga THR tidak bisa dikatakan bonus yang pemberiannya atas dasar kemauan perusahaan atas capaian atau prestasi kerja,” tandasnya

“Apabila THR disebut bonus maka pengusaha bisa semena-mena dalam menentukan pemberian THR, serta bisa saja menghilangkan secara diam-diam tanggung jawabnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, PMII juga mengecam, apabila ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya, dengan tujuan agar tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

Terakhir, PMII mengajak masyarakat Kabupaten Blitar juga untuk berani dan kritis untuk melaporkan perusahaannya ke kontak atau posko pengaduan yang disediakan apabila terbukti tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku. Baik bagi pekerja yang masuk sistem kerja PKWTT atau PKWT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *