Surabaya, serayunusantara.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sedang mendalami kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan distributor suku cadang milik Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo. Perusahaan ini dilaporkan karena diduga menahan ijazah mantan karyawannya selama lebih dari dua tahun.
Kombes Pol M Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, menyatakan bahwa penyidikan telah dimulai dengan sejumlah langkah pengumpulan bukti. Salah satunya adalah penggeledahan di empat lokasi terkait perusahaan pada Kamis (15/5/2025), termasuk kantor, gudang, dan rumah pemilik.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu ijazah milik pelapor yang disimpan di brankas kantor. Ini menguatkan dugaan penguasaan dokumen orang lain secara tidak sah,” jelas Farman, Jumat (16/5/2025). Selain ijazah, ditemukan pula tanda terima penyerahan ijazah dari korban ke perusahaan. Namun, beberapa dokumen lain masih dalam pencarian.
Baca Juga: Polres Bangkalan Tak Hanya Razia, tapi Juga Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, termasuk 12 korban, karyawan, serta pemilik perusahaan. Farman menegaskan bahwa upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur karena kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Polda Jatim menargetkan gelar perkara segera setelah bukti dianggap cukup. (serayu)