Surabaya, serayunusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di enam daerah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.
Hingga saat ini, tercatat 580 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 masih menjalani pemeriksaan, sedangkan 479 lainnya dipulangkan setelah diperiksa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara selektif dan terukur.
“Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami kembalikan kepada pihak keluarga atau pendamping LBH,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Kapolda Jatim Dialog Terbuka dengan Massa BEM Nusantara di Depan Mapolda
Data penanganan pelaku anarkis:
- Polda Jatim: 66 diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi, Mapolda Jatim).
- Polres Kediri Kota: 20 diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).
- Polrestabes Surabaya: 288 diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).
- Polres Malang Kota: 61 diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, pos lalu lintas dan pos polisi).
- Polres Kediri Kabupaten: 124 diamankan; 23 diproses hukum, 12 diperiksa, 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).
- Polres Malang Kabupaten: 13 diamankan; seluruhnya diperiksa, tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP pos lalu lintas dan pos pantau).
- Polresta Sidoarjo: 8 diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).
Aksi anarkis tersebut menimbulkan kerugian besar, baik secara sosial maupun ekonomi. Dari pendataan sementara, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp124 miliar, meliputi puluhan pos polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang hancur.
Untuk memberikan efek jera, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang/barang), UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP (melawan petugas), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 187 bis jo 53 KUHP (percobaan pembakaran), serta Pasal 406 KUHP (perusakan barang). (Serayu)