Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reskrim Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, mengamankan seorang pria berinisial RH (32), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru.
Ia diduga melakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak berupa parang, yang sempat membuat warga sekitar resah.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, warga mendengar keributan dari rumah RH.
Saat didatangi, yang bersangkutan terlihat menggeram seperti orang kesurupan, sehingga warga memilih kembali ke rumah masing-masing.
Tak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, suara motor yang digas berulang-ulang kembali mengundang perhatian warga.
Saat diperiksa, RH tampak membawa sebilah parang dan bahkan mengarahkannya ke warga serta sempat mengejar hingga belasan meter ke arah gang. Aksi tersebut membuat warga panik dan berlarian.
“Karena merasa takut dan resah, warga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngantru,” jelas Ipda Nanang.
Baca Juga: Mobil Senyum Polres Tulungagung Bagikan 200 Paket Makanan Gratis di Masjid Baitut Tholibin
Menerima laporan, Unit Reskrim bersama anggota jaga segera menuju lokasi. RH berhasil diamankan di rumahnya, berikut barang bukti berupa sebilah parang panjang sekitar 60 cm yang ditemukan di dalam kamar.
“Terlapor beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Ngantru. Ia akan diproses sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa hak,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. (Serayu)