Polisi Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi di Pasuruan, Dua Pelaku Raup Puluhan Juta per Bulan

Pasuruan, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi (gas melon 3 kg) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial S dan MN diamankan petugas.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Polres Ngawi Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Pascale baran, Distribusi Lancar Tanpa Kendala

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Dari hasil penyelidikan, tersangka S diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas hingga distribusi dan penjualan tabung LPG 12 kg.

Modus yang digunakan yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kg direndam air panas. Setelah proses selesai, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

Kapolres menjelaskan, praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas tersebut, tersangka S diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan MN memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 162 tabung LPG 3 kg kosong, 6 tabung kosong LPG 12 kg, 45 tabung LPG 12 kg berisi, satu unit kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel palsu dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah, 10 Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa, demi menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *