Polisi Jatim Ungkap Sindikat Penyebaran Pornografi Online yang Libatkan Pasangan Sejenis

Surabaya, serayunusantara.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi melalui WhatsApp. Empat tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 5 Juni 2025.

Menurut Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, bersama Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol DR Nandu Dyanata dan Kanit II Kompol Noviar, keempat tersangka aktif dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Grup ini digunakan untuk menyebarkan materi pornografi sekaligus wadah pencarian pasangan sesama jenis.

Profil dan Peran Tersangka

  1. MI (21) – Seorang mahasiswa asal Gubeng, Surabaya, berperan sebagai admin grup. Ia mendirikan grup tersebut untuk mengumpulkan komunitas LGBT guna mencari pasangan.
  2. NZ (24) – Karyawan swasta dari Tambaksari, Surabaya, aktif mengirim video hubungan sejenis dan berkomentar untuk menjalin relasi.
  3. FS (44) – Karyawan swasta asal Dukuh Pakis, Surabaya, terlibat dalam mengunggah konten porno dan mencari pasangan di grup.
  4. S (66) – Petani dari Jombang, diduga mengirim foto intim untuk memancing interaksi anggota grup.

Modus Operandi

Kasus ini berawal dari grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang dibaca MI pada Januari 2025. Ia kemudian membagikan link grup WhatsApp “INFO VID” untuk menarik lebih banyak anggota. NZ bergabung pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.

Aktivitas puncak terjadi pada 2 Juni 2025, saat beberapa tersangka mengirim video dan foto porno ke dalam grup.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Polisi menyita empat ponsel (Infinix, OPPO, Samsung), belasan akun media sosial, serta rekaman konten pornografi. Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE (maksimal 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar).
  • Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi (6 bulan–12 tahun penjara/denda Rp250 juta–Rp6 miliar).

Imbauan Kepada Masyarakat

Kombes Pol. Jules mengingatkan agar masyarakat bijak menggunakan media sosial dan segera melapor jika menemukan konten ilegal.

“Kejahatan siber, termasuk pornografi, merusak moral dan melanggar hukum. Kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan digital, khususnya penyebaran konten asusila di Indonesia. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *