Polisi Tangkap Tersangka Pencurian 44 Ton Gabah di Bondowoso

Bondowoso, serayunusantara.com – Tim Reskrim Polsek Grujugan, Polres Bondowoso, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (43) yang diduga mencuri gabah dari sebuah gudang di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja gudang melaporkan hilangnya sejumlah karung gabah.

Menurut Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, laporan pertama diterima pada Kamis (29/5/2025) setelah pekerja menyadari lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, ditambah satu karung lain yang hanya terisi separuh. Pekerja itu curiga karena gudang terakhir dibuka sebulan sebelumnya saat pengiriman gabah terakhir.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. “Di TKP, kami menemukan butiran gabah berserakan hingga ke pagar belakang yang berbatasan dengan rumah tersangka,” jelas AKP Purwanto, Senin (2/6/2025).

Petugas kemudian memeriksa rumah HF dan menemukan bukti berupa butiran gabah di dapur serta tangga kayu yang bersandar di tembok belakang rumah, mengarah ke gudang. Setelah diperiksa, HF mengaku telah mencuri gabah sejak April 2025, dengan aksi terakhir pada 24 Mei 2025.

Baca Juga: Polres Sumenep Bongkar Modus Penipuan Biro Umrah, Korban Rugi Rp2,1 Miliar

Modus operandi tersangka adalah memanjat tembok gudang menggunakan tangga pada malam hari, antara pukul 20.00–22.00 WIB. Akibat aksinya, pemilik gudang mengalami kerugian material sekitar Rp35,2 juta plus 1 kuintal gabah senilai Rp800 ribu.

Saat ini, HF telah ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Grujugan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Proses hukum sedang dilanjutkan. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *