Blitar, serayunusantara.com – Kericuhan yang pecah di Kota Blitar pada Minggu malam (31/8/2025) bukan lagi sekadar aksi lempar batu.
Polres Blitar Kota mengungkap fakta mengejutkan, bahwa massa tidak hanya bertindak anarkis, tetapi juga telah mempersiapkan senjata mematikan seperti senapan angin, bom molotov, dan bom bondet rakitan untuk menyerang aparat dan merusak fasilitas umum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/9/2025), Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditemukan di lapangan mengarah pada indikasi kuat bahwa kerusuhan telah direncanakan secara sistematis.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi. Senjata-senjata ini digunakan untuk melawan petugas saat massa menyerang,” ujar AKBP Titus.
Baca Juga: Polisi Amankan 91 Orang Terlibat Kerusuhan di Gedung DPRD Kota Madiun
Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari Mapolres Blitar Kota. Massa yang awalnya berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor mulai bertindak agresif ketika petugas kepolisian meminta mereka membubarkan diri.
Bentrokan kemudian pecah dalam tiga gelombang serangan, dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga 02.30 WIB.
Massa menyerang dengan lemparan batu, potongan kayu, besi, dan bahkan menembakkan senapan angin ke arah petugas. Mereka juga merusak CCTV, menghancurkan pos polisi, dan membakar barier jalan serta spanduk partai politik yang terpasang di area publik.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Pakan Ikan di Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung
Akibat dari kejadian ini, 19 anggota polisi terluka, sebagian mengalami luka akibat terkena proyektil senapan angin dan serpihan benda tumpul.
Dalam operasi penindakan, Polisi mengamankan total 143 orang. Dari jumlah tersebut:
- 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan
- 20 pelaku berstatus anak-anak (di bawah umur) yang tidak ditahan namun tetap menjalani proses hukum
- Sisa pelaku dipulangkan karena tidak cukup bukti
“Miris sekali, karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan, ada yang terlibat menyiapkan bondet,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain:
- Senjata dan bahan peledak: 1 senapan angin, 3 bondet rakitan, 1 bom molotov
- Senjata tajam dan tumpul: 23 pentungan besi, 11 besi holo, 13 kayu, 6 bambu, 1 pisau
- Barang lain: batu, pecahan kaca, botol miras (diduga bahan molotov)
- Kerusakan fasilitas: 2 barier terbakar, CCTV jalan rusak, 1 pos polisi hancur
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat:
- UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: kepemilikan senjata api dan bahan peledak (ancaman hukuman seumur hidup atau mati)
- Pasal 170 dan 160 KUHP: kekerasan terhadap petugas dan penghasutan (ancaman hingga 20 tahun penjara)
Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dalang di balik kerusuhan ini, terutama karena banyaknya remaja yang terlibat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal. Tidak boleh ada lagi anak-anak terseret dalam tindakan kriminal berbahaya seperti ini,” tegasnya. (Serayu)













