Polres Batu Ringkus Penipu Bermodus Anggota Brimob, Rugikan 6 Korban Ratusan Juta Rupiah

Kota Batu, serayunusantara.com – Tim Singo Polres Batu Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial AF (30) alias Satria, warga Medan, Sumatera Utara, yang diduga menipu enam orang dengan kerugian total mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku ditangkap setelah menyamar sebagai anggota Brimob Polri yang bertugas di Malang untuk meyakinkan korban. Kasus ini terungkap usai para korban melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan perkenalan pelaku dengan korban pertama, Lingga EV (23), terjadi saat bermain mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang, Mei 2025.

AF kemudian menawarkan pencairan dana sponsor Rp12 juta dengan syarat membayar pajak Rp1,2 juta. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyarankan meminjam melalui aplikasi pinjaman online.

Akibatnya, Lingga terjerat utang hingga Rp60 juta dari berbagai platform seperti Shopee Pinjam dan Paylater, namun janji pelaku mengembalikan uang plus bonus harian tak pernah ditepati. Lima korban lain, masing-masing mengalami kerugian antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta dengan modus serupa.

Baca Juga: Polres Malang Ringkus Bandar Sabu dan Pemilik Kebun Ganja di Tumpang

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pinjaman online, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening bank, ponsel pelaku, serta celana pendek bertuliskan “Brimob” yang digunakan untuk memperkuat identitas palsu.

AF ditangkap pada Kamis (7/8/2025) malam dan kini ditahan di Mapolres Batu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polres Batu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim seseorang sebagai aparat tanpa verifikasi resmi. “Jangan langsung percaya hanya karena atribut atau pengakuan. Pastikan kebenarannya melalui instansi terkait,” tegas Iptu Joko. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *