Batu, serayunusantara.com – Seorang residivis penipuan berinisial MFH (32) asal Pekanbaru, Riau, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim. Pelaku diduga menipu korban dengan modus lelang tas branded melalui live Instagram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6/2025) malam di Batam setelah polisi melakukan pengejaran. Aksi ini berawal dari laporan korban, CDR (39) warga Malang, yang mengaku dirugikan secara finansial.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini termasuk kejahatan siber dengan modus manipulasi via media sosial. Korban tergiur mengikuti lelang tas di Instagram, lalu dihubungi via WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lelang.
“Korban dipaksa mentransfer uang dalam dua tahap, total Rp 36,4 juta, namun barang tak kunjung dikirim dan pelaku menghilang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Wadir Reskrimum Polda Jatim Ajak Perkuat Kebersamaan Lewat Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup 2025
Pelaku diketahui kerap mengubah nama rekening tujuan, dari Angela Marcellina menjadi Nindi Elesi, untuk mengelabui korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk judi online dan mencicil mobil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening penampung dana.
“Masyarakat harus lebih hati-hati dalam transaksi online, terutama lewat akun tidak terverifikasi,” pesan Iptu Joko.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menduga ada korban lain yang belum melapor.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Raih 8 Penghargaan dari Korlantas Polri
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku,” tandas Kasat Reskrim. (Serayu)