Blitar, serayunusantara.com – 30 Maret 2025 – Jajaran Polres Blitar Kota bersama Tim Gegana SatBrimob Polda Jawa Timur berhasil memusnahkan 96 kilogram bahan peledak (handak) jenis low explosive hasil sitaan Operasi Pekat Semeru 2025. Pemusnahan dilakukan di area Kali Bladak, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Detail Operasi Pemusnahan
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa bahan peledak yang dimusnahkan berupa black powder yang biasa digunakan untuk pembuatan petasan rakitan. “Proses pemusnahan kami lakukan di lokasi terpencil, jauh dari permukiman warga untuk meminimalisir risiko,” tegas Yudho Uly saat dikonfirmasi media.
Asal Bahan Peledak
Bahan berbahaya ini merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru beberapa waktu sebelumnya. Proses disposal dilakukan dengan protokol ketat oleh tim ahli bahan peledak dari Gegana SatBrimob Polda Jatim.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres secara khusus menyampaikan peringatan keras:
1. Larangan membuat petasan rakitan
2. Bahaya bermain dengan bahan peledak
3. Risiko kecelakaan yang mengancam jiwa
“Material ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengguna tapi juga orang sekitar. Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan bermain petasan rakitan,” tegas Yudho Uly.
Baca Juga: Kejari Blitar Didorong Periksa Rini Syarifah dalam Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Dampak Operasi
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk:
– Menjaga keamanan masyarakat
– Mencegah penggunaan bahan peledak ilegal
– Meminimalisir kasus kecelakaan akibat petasan
Polres Blitar Kota berkomitmen akan terus melakukan operasi serupa untuk menyita dan memusnahkan bahan peledak ilegal yang beredar di masyarakat. (Serayu)