Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor HP, Residivis Berhasil Diamankan

(Foto: Polres Blitar Kota)

Blitar, serayunusantara.com – Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar.

Tersangka TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Bence Garum Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo mengatakan Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.

“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali inu ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, ” ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencuriannya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.

“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,” terangnya.

AKP Sujarwo menambahkan bahwa hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.

“Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara, dan kemudian kami lakukan penangkapan,” ujarnya

Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.

Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan bahwa sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya

Baca Juga: Polisi Bakal Serius Mendalami Soal Kematian Seorang Pasien di Ponpes Nuswantoro Blitar

Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.

“Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang,” katanya

Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya. Biasanya, ia menjual ponsel hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial.

“Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti,” pungkas AKP Sujarwo. (humas/polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *